Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengadaan Alat Kontrasepsi


JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi Intrauterine Device (IuD) Kit senilai Rp 32 miliar di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat tahun anggaran 2013-2014. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Widyo tidak menyebut peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.


“Ada lima orang tersangka berinisial S, HS, SP, SW, dan WAW,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/2/2015). 

Sementara itu, Kepala Subdit Penyidikan Pidana Khusus Sarjono Turin menjelaskan, modus yang digunakan dengan cara melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. 

Turin menambahkan, dalam kurun waktu tersebut, setidaknya ada tiga proyek pengadaan IuD Kit. Namun, belum diketahui berapa jumlah kerugian negara akibat tindakan korupsi itu. 

“Masing-masing total seluruh kegiatan ada yang Rp 14 miliar, Rp 5 miliar, dan Rp 13 miliar. Jumlahnya hitung sendiri. Kerugian negaranya masih dihitung,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar