Kuasa Hukum Novel Khawatir Kasusnya Dipicu Dendam Penyidik Bareskrim ke BW

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, M Isnur, menduga kriminalisasi terhadap kliennya merupakan motif balas dendam Kepala Sub Direktorat IV Bareskrim Polri Kombes Daniel Tifaona terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Diketahui, Daniel pernah berhadapan dengan Bambang sekitar tahun 1997 dalam suatu kasus penganiayaan yang menjerat Daniel sebagai tersangka.
"Ada kekhawatiran motif balas dendam pribadi kepada pak BW," ujar Isnur melalui pesan singkat, Jumat (27/2/2015).
Berdasarkan pemberitaan harian Kompas yang dipublikasikan pada tahun 1997, disebutkan bahwa Daniel yang saat itu berpangkat Letnan Satu menjadi tersangka penganiayaan. Daniel terbukti melakukan penganiayaan terhadap saksi bernama Tjejtje Tadjuddin yang kemudian dijadikan tahanan dan meninggal di selnya.
Mantan Kasatserse Polres Bogor itu divonis hukuman 9 bulan 10 hari. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 126 KUHP Militer dan pasal 351 (1) KUHP. Sidang Mahmil dipimpin Ketua Majelis, Kol CKH H Pakpahan.
Saat itu, Bambang Widjojanto merupakan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang melindungi keluarga korban penganiayaan Daniel secara hukum. Pada 25 Juli 1997, Bambang menyatakan bahwa istri Tjetje mengungkapkan sejumlah kejanggalan dan ketidakadilan proses peradilan atas terdakwa Daniel Tifaona.
Sekilas, ada kemiripan kasus penganiayaan yang dilakukan Daniel dengan dugaan kasus penganiayaan yang menjerat Novel. Namun, Isnur menegaskan bahwa motif kedua kasus tersebut berbeda karena penetapan Novel sebagai tersangka dianggap murni kriminalisasi.
"Kalau Pak Daniel kan terbukti dan divonis pengadilan. Jadi berbeda dengan Novel yang dicari-cari kesalahannya dan direkayasa kasusnya," kata Isnur. "Istilah hukumnya malicious investigation.. Penyidikan dengan itikad buruk, dengan niat jahat," lanjut dia.
Daniel ditahan sejak bulan Oktober 1996. Dalam sidang putusan, hakim menyatakan Daniel dianggap tidak melindungi para saksi, termasuk Tjetje sehingga terjadi penganiayaan pada mereka.
Daniel juga dianggap melanggar kewenangan dengan tidak langsung membawa pulang saksi ke markas setelah melakukan prarekonstruksi. Namun pengadilan menganggap tidak terbukti bahwa penganiayaan tersebut yang berakibat langsung pada kematian Tjetje. Ini didukung keterangan para saksi serta saksi ahli dan hasil visum yang menyebutkan, kematian terjadi akibat benturan benda tumpul yang terjadi antara dua hingga 24 jam sebelum kematian.
Sementara itu, kasus yang menjerat Novel sempat mencuat pada 2012 lalu. Kasus ini bermula saat Novel menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada 2004. Dia pernah terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu.
Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat. Namun, pada 2012, kasus itu kembali diangkat. Penyidik Bareskrim mendatangi Kantor KPK untuk menangkap Novel. Namun, upaya itu tidak berhasil. Banyak pihak yang menyebut apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah kriminalisasi.
Sebab, saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo. Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, mengeluarkan pernyataan agar KPK dan Polri tak larut dalam kekisruhan. Soal penyelidikan kasus Novel sendiri, SBY meminta agar Polri menghentikannya.
Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com masih mencari konfirmasi dari Daniel Tifaona.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso membantah pernyataan yang menyebutkan Polri sedang mengkriminalisasi KPK. Budi mengatakan bahwa Polri hanya bersikap sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Menurut dia, Polri memiliki kewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti segala laporan dari masyarakat. (Baca: Bantah Kriminalisasi KPK, Kabareskrim Klaim Jalani Peran Pelindung dan Pengayom)

PDB: Keberhasilan Hatta Rajasa Tak Signifikan Dibandingkan Amien Rais


JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Data Bersatu Agus Herta Sumarto mengatakan, kepuasan kader Partai Amanat Nasional terhadap kinerja DPP PAN yang dipimpin Hatta Rajasa tidak signifikan. Meski perolehan suara PAN di bawah kepemimpinan Hatta Rajasa meningkat pada Pemilu Legislatif 2014 lalu, hal itu dianggap bukan sesuatu yang luar biasa. 

“Dan ini juga terbukti jika dilihat dari hasil survei tadi, bahwa Hatta sedikit lebih berhasil dengan kepuasan kader terhadap kinerja DPP PAN yang mencapai 57 persen,” kata Agus, saat menyampaikan hasil survei PDB di Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Ia membandingkan perolehan suara PAN pada saat Pileg 2004 dengan Pileg 2014. Saat itu, PAN yang dipimpin Amien Rais memperoleh 7.303.324 suara atau sekitar 6,44 persen dari total suara nasional. Sementara, jumlah partai politik yang menjadi peserta pemilu saat itu sebanyak 24 partai. 

Sementara, pada Pileg 2014, perolehan suara PAN hanya mengalami peningkatan sekitar 1,15 persen. Jumlah suara PAN yakni 9.481.621 atau sekitar 7,59 persen dari total perolehan suara nasional. Padahal, jumlah partai politik yang menjadi peserta pemilu menurun drastis. 

“Pileg kemarin kan pesertanya hanya 12 partai. Berbeda dengan Pileg di masanya Amien Rais. Jadi wajar saja, saat itu perolehan suara PAN lebih sedikit karena partainya lebih banyak,” ujarnya.

Agus menambahkan, meski kenaikan perolehan suara PAN tidak signifikan, kader cukup puas terhadap capaian itu. Hal tersebut terlihat dari survei atas kepuasan kader terhadap perolehan suara PAN pada Pileg 2014. 

“57 persen merasa puas dengan perolehan suara PAN pada Pileg 2014. 42 persen merasa tidak puas, dan hanya 1 persen yang tidak tahu,” kata Agus.

Survei ini dilakukan dengan metodologi wawancara via telepon dalam rentang waktu 18–23 Februari 2015. Jumlah responden yang diwawancara sebanyak 225 orang dari 593 orang pemilik suara. Ada pun, margin of error atas hasil survei ini sebesar 6,5 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Pemerintah Akan Bangun 10 Pabrik Gula dan Butuh Lahan 500.000 Hektar

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan, pemerintah akan membangun 10 unit pabrik gula. Lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan pabrik yang akan berada di wilayah Sulawesi itu mencapai 500.000 hektar.
"Jadi ke depan rencana membangun pabrik gula dan membutuhkan lahan yang cukup besar, yaitu lima ratus ribu hektar, dengan jumlah pabrik 10 unit," kata Amran di Istana Kepresidenan, Jumat (27/2/2015).
Amran menjelaskan bahwa setiap pabrik akan mampu memproduksi 10.000-20.000 Tons of Cane per Day (tcd). Pemilihan lokasi di wilayah Sulawesi itu dilakukan karena iklim perkebunan yang cocok untuk gula.
Untuk membangun seluruh pabrik ini, pemerintah memerlukan dana Rp 50 triliun. Saat ini, kata Amran, sejumlah investor dari dalam negeri sudah menyataka ketertarikannya.
"Nanti bisa kerja sama swasta dan PTPN," ujar dia.
Selain mendirikan pabrik gula, pemerintah juga berencan auntuk mendirikan pabrik pengolahan pangan di Kalimantan. Luas areal yang dibutuhkan yakni 500.000 hektar.
Proyek lainnya yang kini disasar adalah pembangunan pabrik perkebunanan kelapa sawit yang akan dibuat di perbatasan Malaysia dan Indonesia seluas 1 juta hektar.

KPK Tak Akan Istimewakan Laporan Ahok Soal "Dana Siluman"

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, pihaknya masih akan menelaah laporan yang diserahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok mengenai "dana siluman". Ia mengatakan, posisi Ahok sebagai orang nomor satu di ibu kota tidak lantas membuat laporannya diistimewakan.
"Kami tidak membeda-bedakan karena yang lapor Gubernur DKI Pak Ahok yang terkenal itu. Sama perlakukannya," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Jumat petang, Ahok mendatangi gedung KPK untuk menyerahkan sejumlah bukti laporan mengenai dugaan penggelembungan anggaran APBD yang ditetapkan DPRD DKI Jakarta. Johan mengatakan, Ahok didampingi dengan sejumlah stafnya bertemu dengan dia dan Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki.
Dalam pertemuan tersebut, kata Johan, Ahok menggambarkan bahwa ada indikasi "dana siluman" dalam penganggaran tersebut. "Tentu kami tidak bisa langsung menyimpulkan, perlu ditelaah lebih lanjut baru nanti bisa disimpulkan," kata Johan.
Johan mengatakan, bagian Pengaduan Masyarakat akan menelaah laporan mengenai penggelembungan anggaran itu untuk melihat apakah terdapat unsur pidana di dalamnya. Setelah ditemukan unsur-unsur pidana, maka akan dilakukan ekspose untuk naik ke tahap berikutnya.
"Setelah proses telaah ketika ditemukan unsur-unsur, kami bisa lakukan proses lebih lanjut, apakah penyelidikan atau penyidikan," kata Johan.
Dalam proses penelaahan, kata Johan, tim di KPK akan melakukan verifikasi terhadap tim yang dibentuk Ahok selaku pelapor. Langkah tersebut dilakukan untuk menggali informasi dan data apakah laporan tersebut valid atau tidak.
"Kami meminta informasi tambahan atau data terkait dokumen dari pelapor dan disimpulkan ada unsur tipikor atau tidak," ujar dia.
Sebelumnya, Ahok menegaskan bakal menelusuri kekisruhan pembahasan APBD kepada aparat berwenang. Apalagi, Ahok menemukan anggaran "siluman" sebesar Rp 12,1 triliun yang diajukan oleh oknum DPRD setelah APBD disahkan dalam paripurna pada 27 Januari 2015 lalu.
Ahok mengatakan, ada wakil ketua komisi yang memotong 10 hingga 15 persen anggaran program unggulan yang telah disusun dan disahkan di paripurna. Kemudian, potongan anggaran itu dialokasikan untuk program bukan prioritas, dengan total mencapai Rp 12,1 triliun. (Baca: Ahok Bongkar Ajuan Anggaran Siluman DPRD di Dinas Pendidikan)
"Saya boleh enggak minta tolong Jaksa Agung, polisi, dan KPK menyelidiki permainan APBD-nya DPRD? Boleh dong untuk telusuri anggaran siluman Rp 12,1 triliun. Dia crop 10-15 persen, jelas kok tanda tangan semua, saya ada buktinya," kata Basuki. (Baca: Ini Usulan Anggaran Siluman DPRD DKI ke Dinas Pendidikan yang Diungkap Ahok)
Sementara itu, selesai pengesahan APBD, Pemprov DKI langsung mengajukan dokumen APBD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tak lagi melakukan pembahasan. Basuki menegaskan, Pemprov DKI mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 PUU-XI Tahun 2013 perihal pembahasan APBD pasca-putusan MK dan penghematan serta permohonan anggaran belanja.

Ini Penjelasan Kabareskrim atas Simpang Siurnya Kasus Novel Baswedan

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sekitar 11 tahun mandek, kasus dugaan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa tersangka pencuri sarang burung walet yang menjerat mantan Polisi Novel Baswedan, dibuka kembali oleh penyidik Bareskrim Polri. Di tataran publik, kesimpangsiuran kasus itu terjadi.

Mantan Ketua MA: Soal Perdebatan Putusan Hakim Sarpin, MA Harus Meluruskan

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengatakan, Mahkamah Agung memegang kunci atas perdebatan terhadap putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi. Harifin sendiri menilai ada dampak hukum yang terjadi atas putusan Sarpin yang memenangkan Budi Gunawan dan menganggap penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengadaan Alat Kontrasepsi


JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi Intrauterine Device (IuD) Kit senilai Rp 32 miliar di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat tahun anggaran 2013-2014. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Widyo tidak menyebut peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Kalla: Pelajar Jadi Pelaku Begal, Ada yang Salah dengan Sistem Pendidikan Kita


MAKASSAR, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai ada yang salah dalam sistem pendidikan. Kesalahan ini memunculkan begal kendaraan bermotor yang dilakukan anak usia sekolah.
"Ini ada fenomena yang harus diperbaiki. Tadi, di mobil, saya berbicara dengan Pak Anies Menteri Pendidikan dan Kebudayaan karena ada masalah di sistem pendidikan kita. Jadi, kita harus selesaikan," katanya kepada pers di kediaman pribadinya di Makassar, Jumat (27/2/2015).
Wapres berada di Makassar setelah sebelumnya ke Jayapura dan Ambon untuk serangkaian kunjungan kerja. Kalla mengatakan, anak usia sekolah menjadi begal karena mereka dulu mungkin di-bully oleh kakak kelasnya, dan sekarang melakukan kejahatan di luar sekolah.
Wapres sudah minta dengan segera kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk meneliti bersama ahli pendidikan terkait fenomena tersebut.
"Apa karena sistem belajar yang tidak efektif lagi dan terlalu lunak sehingga anak sekolah berperilaku tak terpuji, itu harus kita cari tahu," kata Wapres.
Wapres juga meminta agar penelitian sudah rampung dalam waktu satu bulan. Dia mengaku merasa prihatin dengan pembegalan yang saat ini marak di berbagai kota besar di berbagai daerah, yang pelakunya justru anak-anak usia sekolah.
Di Makassar, misalnya, Kalla prihatin ada 50 begal berusia 14 tahun, laki-laki dan perempuan, baik dari keluarga mampu maupun tak mampu.
"Pasti ada yang salah dengan sistem pendidikan kita sehingga harus kita cari tahu dan selesaikan," kata Wapres.

Mahfud: KPK Berpeluang Ajukan PK atas Praperadilan Budi Gunawan



YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap memiliki peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas praperadilan Budi Gunawan.

Inilah Daftar 5 Kesatuan Tentara Khusus Anak-Anak yang Pernah Dibentuk

Hallo gan, kembali lagi nih di thread ane. Kali ini ane ingin membahas tentang kesatuan tentara khusus anak-anak yang pernah dibentuk. 

Hukum internasional telah melarang perekrutan anak di bawah 18 tahun dalam program wajib militer, karena dianggap sebagai bentuk perbudakan. Tetapi dalam sebuah perang, segala cara akan dihalalkan untuk mencapai kemenangan.
Termasuk di antaranya merekrut anak-anak dalam sebuah kesatuan khusus. Pembentukan pasukan khusus anak-anak ini, adalah salah satu strategi yang telah terbukti efektif di berbagai medan pertempuran, karena pihak musuh tidak akan menganggap anak-anak sebagai sebuah bentuk ancaman.
Selain ikut aktif dalam berbagai pertempuran langsung, anak-anak juga digunakan sebagai pengintai, kurir, mata-mata, atau bahkan sebagai tameng hidup. Inilah daftar lima kesatuan tentara khusus anak-anak. Apa saja itu gan??!!!
Cekibrott gan!!!